Tengku Azwendi Fajri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, mempertanyakan integritas Dinas Perhubungan dan Satpol-PP yang tak kunjung memotong bando atau baliho yang melintang di jalan.
"Walikota seharusnya tegas dengan OPD-nya, kalau tidak mampu melakukan itu berarti merekanya (kepala dinas) dievaluasi saja," cakap Azwendi, Jum'at (27/12/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 menyatakan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Politisi Demokrat ini mengaku heran karena Walikota Pekanbaru yang sudah memerintahkan OPD-nya untuk memotong bando tersebut hingga saat ini belum ada melakukan pergerakan.
"Apa perlu masyarakat yang menebang? Kan malu nanti," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan tidak hanya bando, tapi juga tiang billboard yang tidak berizin agar segera ditertibkan. Ada tiga dinas yang diminta berkoordinasi untuk melakukan pemotongan.
"Keluhan masyarakat tentang billboard yang tidak berizin kemudian bando. Bando itu kan sebenarnya tidak boleh, Permen PU kan tidak boleh. Maka, dinas terkait perizinan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP tolong tertibkan itu," tegas Walikota, Kamis (19/12/2019).
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |