HF dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Polisi menangkap HF (24) di Pelabuhan Tanjungharapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Warga Banglas itu membawa 81,61 gram sabu-sabu dari Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau. Ia mengaku dikendalikan oleh salah seorang narapidana dari dalam lapas Kota Batam.
HF ditangkap Satres Narkoba di pintu keluar pelabuhan, sesaat setelah turun dari Feri Mv Dumai Line 9 tujuan Tanjungbalai Karimun - Kepulauan Meranti, Ahad (29/12/2019) pukul 10.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi. HF yang merupakan target diketahui membawa narkotika diduga jenis sabu dari Tanjungbalai untuk diedarkan di Selatpanjang dan sekitarnya.
Tak ingin target lepas begitu saja, Kasatnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi dan tim melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan. Ketika penumpang Kapal Mv Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, tim melihat target dan langsung dilakukan penangkapan. HF langsung dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang internasional untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan Ali Akbar, tim melakukan penggeledahan terhadap badan HF. Benar informasi yang diterima, polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klep besar. BB ini diikat HF dengan lakban bening, dibalut dengan tisu dan disimpan di dalam celana dalam yang dikenakannya.
Kepada polisi, HF mengaku sabu tersebut diambilnya dari salah satu kamar di lantai 2 Wisma Lika Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. Katanya, sabu itu dibawa oleh seseorang yang tak dikenal, diletakkan di dalam kamar kemudian kunci kamar dititipkan di resepsionis. HF datang dan meminta kunci yang dititip kepada resepsionis lalu mengambil kristal haram tersebut dari dalam dalam kamar wisma.
HF mengaku disuruh oleh Bembi Arli Setiawan, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali di dalam Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong narkotika tersebut.
HF juga mengaku sudah dua kali menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri untuk diedarkan di Selatpanjang.
"Pelaku ini residivis, baru bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus tindak pidana narkoba dengan menjalani hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Ahad (29/12/2019).
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Taufiq.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klep besar berisi sabu berat kotor lebih kurang 66,00 gram dan satu kantong plastik klep besar berisi sabu berat kotor lebih kurang 15,61 gram. Berat kotor BB seluruhnya lebih kurang 81,61 gram.
BB lainnya berupa tiket kapal Oceana dengan tujuan Tanjung Balai ke Batam, tiket kapal Mv Dumai Line 9 dengan tujuan Batam ke Selatpanjang, selembar pas pelabuhan Tanjung Balai, selembar boarding pass pelabuhan Batam dan sekeping ATM Mandiri Syariah warna abu-abu.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |