Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana meminta bupati/walikota se-Riau segera menuntaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
"Kita minta bupati/walikota untuk mempercepat penyelesaian RTRW. Kalau RTRW itu selesai bisa mengacu kepada Perda RTRW Provinsi Riau," pintanya kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (29/12/2019).
Yan Prana mengatakan, sejauh ini kabupaten/kota yang RTRW sudah diplenokan yakni Pelalawan, Dumai dan menyusul Pekanbaru, Siak dan Rohul.
"Kabupaten/kota yang lain kita belum dapat jadwal plenonya. Kalau RTRW kabupaten/kota selesai, maka kita bisa segera memplenokan. Kemudian nanti dibawa ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangsa) Kemendagri," terangnya.
"Kalau sudah masuk persetujuan Dirjen Bangda, maka RTRW kabupaten/kota bisa di Perdakan. Artinya kabupaten/kota sudah bisa menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," sambungnya.
Yan Prana menyatakan, dalam RDTR itu kabupaten/kota dapat menyusun mana-mana saja daerah perumahan, bisnis dan lain.
"Misalnya kawasan A menjadi kawasan perumahan, maka tidak boleh ada orang jualan atau kafe. Ini di jalan Gajah Mada ada jualan, kafe. Coba tanya ke pak Walikota kenapa ada kafe di jalan Gajah Mada. Itu kan salah secara RDTR," cakapnya menyindir.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |