BANGKINANG (CAKAPLAH) - Polres Kampar merilis tindak pidana selama tahun 2019 dalam sesi jumpa pers di gedung serbaguna Mapolres Kampar, Senin (30/12/2019).
Dari data yang disampaikan, tindak pidana kejahatan konvensional menurun bila dibandingkan tahun 2018 lalu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kampar menyampaikan tindak pidana kejahatan konvensional pada tahu 2018 terjadi sebanyak 1.087 kasus dan pada tahun 2019 menurun menjadi 920 kasus.
Dikatakan, kejahatan konvensional ini masuk dalam lima besar. Kejahatan ini adalah pencurian biasa (cubis) 139 kasus, penganiayaan 91 kasus, penggelapan 75 kasus, perbuatan cabul 67 kasus dan pencurian dengan pemberatan (curat) 57 kasus.
Sementara itu terkait masalah narkoba yang menjadi perhatian bersama Kholid mengatakan juga terjadi penurunan namun dalam hal pengungkapan terjadi peningkatan kualitas pengungkapan dimana selama tahun 2019 banyak terjadi penangkapan pengedar sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar. Diantaranya dengan barang bukti 4,5 kilogram dan terakhir awal Desember lalu Polres Kampar juga berhasil menangkap 1 kilogram sabu-sabu beserta senjata api rakitan. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditangkap meningkat drastis dari 1,3 kilogram pada tahun 2018 menjadi 7 kilogram pada 2019.
Disamping itu, kasus pidana korupsi terdapat dua kasus yang ditangani Polres Kampar yaitu penyalahgunaan dana desa dan kasus korupsi pembersihan sungai. "Dua kasus ini sudah dinyatakan P21 dan tahap dua oleh kejaksaaan," cakap Kholid.
Kasus lain yang justru meningkat adalah kecelakaan lalu lintas. Dari 297 kasus selama 2018 menjadi 331 kasus pada tahun
2019. Jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas tahun 2018 sebanyak 102 orang, luka berat 195 orang dan luka ringan 191 orang. Sementara tahun 2019 yang meninggal dunia sebanyak 106 orang, luka berat 85 orang dan luka ringan 331 orang.
Kerugian materi akibat lakalantas pada tahun 2018 sebesar Rp 900 juta dan pada tahun 2019 menjadi Rp 1,2 miliar. Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2019 juga meningkat drastis dari 3.182 pelanggaran tilang pada 2018 menjadi 7.087 pada tahun 2019 dengan denda pelanggaran Rp 262 juta pada 2018 menjadi Rp 585 juta pada 2019.
Kapolres menambahkan, selama 2019 Polres Kampar melakukan operasi kepolisian sebanyak 10 kali diantaranya Operasi Mantap Brata Muara Takus, Operasi Ketupat Muara Takus, Operasi Antik, Operasi Lilin dan lainnya.
"Polres melakukan inovasi sebagai bukti peningkatan pelayanan publik diantaranya ada pengurusan SIM keliling dan delivery layanan Satlantas, jalur sepeda agar pesepeda nyaman dan kampung tertib lalu lintas," beber Kholid.
Ke depan Polres akan melakukan terobosan dengan adanya sinergi Bhabinkamtibmas dan perangkat desa dalam menangani tindak pidana.
"Jadi tak semua masalah diselesaikan di pengadilan tapi diselesaikan di masyarakat sehingga bisa dimusyawarahkan tanpa melalui sidang pengadilan. Tentunya kasus tersebut ringan bukan kasus meninggal korban kerugian dan nyawa seseorang," ulasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |
01
02
03
04
05
Indeks Berita