PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau dalam kurun waktu tahun 2019 telah menangani sebanyak 7.820 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut polda telah menyelesaikan sebanyak 5.739 kasus. Sementara itu 2.081 kasus masih dalam proses.
"Beberapa kasus yang menjadi catatan kita yang paling banyak adalah kasus pencurian dengan pemberatan yakni 899 kasus. Kemudian diikuti dengan kasus pencurian biasa sebanyak 612 kasus,” Cakap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Media Center Polda Riau, Senin (30/12/2019).
Lanjut Jenderal bintang dua ini, kejahatan yang mengalami penurunan adalah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Selanjutnya kasus yang juga menjadi perhatian serius dari Polda Riau adalah Pencurian disertai Kekerasan (Curas). Hal tersebut selain dapat merugikan korban juga dapat mengancam nyawa sang korban.
"Untuk kasus Curas kita (Polda Riau) sudah identifikasi 249 kasus, dan sudah kita selesaikan 172 kasus. Curas menjadi hal yang menjadi prioritas kami untuk kita tuntaskan," Cakapnya kembali.
01
02
03
04
05
Indeks Berita