Tengku Azwendi Fajri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan ladang bisnis sewa-menyewa kios di Pasar Palapa mendapat komentar DPRD Kota Pekanbaru. Legislatif meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penyelidikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, sewa menyewa kios yang dilakukan oknum tentu menyalahi aturan. Sebab retribusi yang harusnya dibayar hanya Rp100 ribu tiap bulan, kenyataannya dimarkup oleh oknum.
"Sebenarnya permainan di bawah tangan. Pemilik dia hanya membayar retribusi Rp100 ribu sebulan, tapi mereka menaikkan sewa kepada pedagang lain," kata Azwendi, Senin (30/12/2019).
Ia meminta, Disperindag melakukan inspeksi dan penyelidikan lebih jauh. Sebab, persoalan ini kemungkinan tidak hanya terjadi di Pasar Palapa.
"OPD terkait perlu melakukan inspeksi, perlu melakukan penyelidikan sejauh mana, dan seperti apa sebenarnya ini terjadi," kata dia.
Secara tidak langsung, kata dia, berdampak juga dengan harga barang di pasaran. Dengan dimintanya sewa Rp7 juta pertahun, secara tidak langsung pedagang yang menyewa akan menaikkan harga.
"Tentu mereka ingin mendapatkan keuntungan, karena sewa tinggi. Kalau ada informasi seperti itu akan kita tampung. Saya minta OPD terkait melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan beri mereka sanksi tegas. Kalau tidak tegas akan terjadi lagi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |