Peta Pelalawan/net
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Meski diwarnai penolakan, DPRD dan Pemda Pelalawan sama-sama kompak mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Berdasarkan informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, pengesahan revisi RTRW ini diteken oleh Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi ST MT mewakili lembaga DPRD, Senin (30/12/2019) malam.
Adi Sukemi ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tidak mengangkat, begitu juga pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pelalawan H Anton Sugianto mengaku tidak ikut membubuhkan tanda tangan terkait pengesahan revisi Perda RTRW ini, meskipun dirinya mengikuti proses pembahasan. "Belum," kata politisi dari Partai PAN ini melalui pesan WhattsAppnya.
Sebelum penandatanganan pengesahan revisi Perda RTRW ini, DPRD dan Pemda Pelalawan dengan melibatkan masyarakat, menggelar rapat pembahasan sejak siang hari hingga sore. Pembahasan tersebut berlangsung alot. Pro dan kontra pun mengemuka dari para peserta yang hadir.
Diantaranya persoalan yang mencuat pada revisi RTRW tersebut yakni mengenai delapan desa di kabupaten Pelalawan tetap saja masuk kawasan HGU perusahaan bertambah dan beberapa sungai hilang di peta.
Penolakan keras terhadap pengesahan revisi Perda RT-RW kabupaten Pelalawan datang dari Fraksi Gerindra. Fraksi Gerindra menentang dan menolak ikwal revisi pengesahan RTRW ini.
"Kami Fraksi Gerindra 'walk out' dari rapat revisi lantaran kebijakan yang tertuang di dalamnya tidak pro rakyat," terang Ketua Fraksi Gerindra Andri Fransiscus, Senin malam.
'Walk out' itu, kata pria yang akrab disapa Andri itu, bentuk penolakan. Salah satu butir kebijakan pada revisi Perda yang tidak pro rakyat adalah Hak Guna Usaha (HGU) bertambah-tambah.
"Banyak lagi persoalan lain didalamnya yang sulit diterima oleh akal sehat," tegasnya.
Selain itu, pengesahan revisi Perda RTRW ini terkesan dipaksakan. Dimana rangkaian waktunya pembahasan terbilang singkat. "Padahal, Perda ini sudah disahkan, pada periode DPRD dua periode yang lalu, toh kenapa baru sekarang mencuat, dan pembahasan revisi mencuat waktu kita paripurna terakhir bulan ini," tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Mukhlis mengungkapkan, revisi pengesahan Perda RTRW wajib hukumnya disahkan akhir tahun ini atau pertanggal 31 Desember 2019.
"Kita dituntut untuk menuntaskan revisi ini pertanggal 31 Desember tahun ini, jika tidak kita tak mempunyai kekuatan hukum untuk membangun daerah," terangnya.
Ia mengakui bahwa Perda RTRW ini sudah lama disahkan. Dan yang dilakukan sekarang ini adalah revisi. "Yang sekarang ini sama seperti APBD disahkan, lalu dikirim ke provinsi, lantas turunan hasil revisi itu balik lagi ke kabupaten. Nah, sama dia kira-kira seperti itu," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |