Nasarudin
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Mantan Ketua DPRD Pelalawan H. Nasarudin, SH, MH angkat bicara terkait persetujuan tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten oleh DPRD dan Pemkab Pelalawan.
Ia menilai persetujuan revisi Perda RTRW Kabupaten tersebut tidak memihak kepada masyarakat.
"Tidak memihak kepada masyarakat, sebab Perda yang kita sahkan sebelumnya, hasil revisi sangat jauh berbeda terutama menyangkut hutan lindung banyak hilang. Dengan demikian Semenanjung Kuala Kampar mau dikemanakan?," terang H. Nasarudin, SH, MH, Selasa (31/12/2019).
Begitu juga untuk kawasan industri hanya berkisar 7.000 hektare lantas kata dia kawasan Teknopark mau dikemanakan dan apa mamfaatnya buat masyarakat.
"Persetujuan revisi Perda ini jangan hanya untuk kepentingan perusahaan kemudian lahan pertanian berkurang," tegasnya.
Menurut hematnya semestinya pembahasan di DPRD harus serius tidak seperti membeli kucing dalam karung. "Jika menyangkut kebijakan pusat dan provinsi mestinya DPRD Pelalawan konsultasikan ke pihak-pihak terkait," tegasnya.
Ia memandang tidak ada gunanya juga persetujuan Perda RTRW ini disahkan. Pasalnya masih ada desa-desa di Pelalawan masuk kepada kawasan. Alasan tak bisa membangun daerah lantaran tidak memiliki kekuatan hukum menurutnya itu hanya alasan pembenaran. Sebab tak mungkin juga Pemkab membangun dikawasan.
"Sebagai bagian dari masyarakat, pengesahan RTRW ini dalam waktu yang singkat dirasa kurang adil. Karena itu tadi, banyak kawasan kampung kita yang belum terakomodir untuk kelangsungan kehidupan masyarakat ditingkat desa," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |