Anak singa yang diselundupkan ke Indonesia melalaui perairan Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menangkap dua orang pelaku perdagangan anak singa dari Malaysia. Kedua pelaku berinisial A alias L dan S alias I.
Wakil Direskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, A dan S ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Y dan IS yang diamankan pada Sabtu (14/12/2019) lalu. Dengand demikian, sudah 4 pelaku diamankan.
Fibri mengatakan, A dan S ditangkap di tempat terpisah pada Rabu (25/12/2019). "Kami diback up personel Polsek Rupat, Bengkalis dan personel Polair Polres Dumai," kata Fibri.
Fibri menjelaskan, A berperan sebagai penghubung antara J, warga Malaysia dengan tersangka IS. Dia juga berperan mengirim satwa dilindungi kepada Y melalui S. "Ini berdasarkan perintah J dan pengendali IS," kata Fibri.
Sementara S berperan sebagai pembawa satwa yang dilindungi dari Pulau Rupat ke Perairan Dumai untuk diserahkan ke Y. Tugas itu dikerjakan atas petunjuk dan kendali dari J dan IS.
"Tersangka A ditangkap di rumahnya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Kalau tersangka S ditangkap di depan rumah makan Bagindo, Jalan Masjid, Desa Rupat kabupaten Bengkalis," jelas Fibri.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk mengirim satwa ke pelabuhan tikus di Dumai dari Desa Batu Panjang Kepulauan Rupat ke pelabuhan tikus di Kota Dumai.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau dan evakuasi BB mendapat backup dari pers Polsek Rupat Bengkalis dan pers Polair Polres Dumai.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dan atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan empat ekor anak singa, satu leopard dan puluhan kura-kura Indiana Star, Sabtu (14/12/2019). Ketika itu diamankan Y dan IS.
Hasil penyelidikan, penyelundupan satwa melalui provinsi Riau itu merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah.
Satu ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap. Sementara kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta.