Tower BTS XL Disegel Satpol PP Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tower Base Transceiver Station (BTS) milik XL disegel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin kemarin.
Tower yang dibangun di Jalan Putri Ayu, gang buntu, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir itu disegel lantaran tidak mengantongi izin.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya sudah menyurati dua kali terkait pendirian tower yang tidak mengantongi izin tersebut. Namun, pengelola tower tidak menanggapi.
"Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan di bulan Agustus dan Desember 2019, tapi pemilik maupun pengelola sama sekali tidak merespon. Surat peringatan kedua juga sudah kita layangkan, tapi mereka tak persuasif, kita langsung surati Satpol PP untuk menyegelnya," tegas Jamil, Selasa (31/12/2019).
Kata Jamil, baru-baru ini perusahaan membalas surat yang dilayangkan DPM-PTSP, tapi mereka memberi koordinat yang salah. Mereka memberikan keterangan terkait tower di Jalan Pembina, sedangkan tower yang dipersoalkan berada di Jalan Putri Ayu.
"Memang ada dibalas surat kita tapi koordinatnya salah. Makanya tetap kita segel sampai mereka mengurus izinnya," tegasnya.
Ia juga mengungkap, Tower BTS XL itu sudah beroperasi meski tidak mengantongi izin. "Sudah beroperasi tapi tak ada IMB. Kalau disegel nanti baru tahu siapa pemiliknya selama ini mereka beralasan untuk urusan itu selalu diarahkan ke Jakarta," kata Jamil.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono penyegelan itu sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan. Satpol PP sudah bentuk satu tim bertugas mengawasi seluruh tower yang sudah disegel.
"Kita juga meminta peran aktif masyarakat dalam pengawasan tower. Artinya, melaporkan ke pihaknya kalau memang tower itu mengganggu kenyamanan dan mengancam faktor keselamatan. Pemilik juga diminta mengurus segala izin baru mendirikan tower, bukan malah sebaliknya dibangun dahulu baru urus izin," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |