PELALAWAN (CAKAPLAH) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Pelalawan angkat bicara terkait persetujuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan, Riau. Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan dan menolak revisi Perda RTRW tersebut.
Hal ini disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sozifao Hia didampingi anggotanya, Carles, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/1/2020).
Menurut Sozifao Hia, persetujuan revisi Perda RTRW terkesan dipaksakan dengan pembahasan waktu relatif singkat. "Kami dari Fraksi PDIP jelas-jelas menolak, lantaran terkesan dipaksakan dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat," terangnya.
Persoalan, lain terkait tidak menerima persetujuan Perda RTRW itu katanya, lantaran tidak tahu yang direvisi itu apa-apa saja.
"Yang direvisi itu apa? Sama sekali yang direvisi itu kita tidak tahu. Jadi kita tak mungkin menandatangani sesuatu apa yang tidak kita tahu," tegasnya.
Dengan kejadian ini, banyak masyarakat yang menelpon dan bertanya. Pertanyaan itu menyangkut, masih ada desa masuk pada areal kawasan, ada delapan desa.
Disebutkannya, sesuai dengan dasar Perda RTRW ini undang-undang nomor 8 tahun 2013, menjelaskan terkait dengan penyusunan peta harus jelas secara detil dan teliti.
"Nah apakah dia, sudah teliti atau belum ini. Jika teliti kita kan harus tahu dan harus bahas, jika tidak dibahas darimana kita tahu apakah itu teliti apa enggak," bebernya.
Revisi persetujuan Perda RTRW ini, dengan banyak masalah, jelas-jelas Fraksi PDIP menolak, namun jika ia masih bisa dibahas kembali Fraksi PDIP siap.
"Daripada tidak memihak kepada kepentingan masyarakat, alangkah lebih baiknya, Perda dimulai dari nol, tak masalah," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |