Wakil Ketua Fraksi PAN, Sudirman Laham
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Fraksi PAN DPRD Pelalawan dibikin kaget terkait revisi evaluasi Perda Rencana Tatang Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan sehari sebelum pergantian tahun baru 2020.
Faktor yang membikin kaget adalah tidak singkronnya antara Perda RTRW yang sudah didengungkan pada tahun 2014 oleh DPRD Pelalawan periode 2009-2014, dengan evaluasi revisi tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN, Sudirman Laham, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/01/2019). Menurut dia, Perda RTRW yang sudah disahkan pada tahun 2014 adalah pro rakyat dan memihak kepada kepentingan masyarakat.
Namun kalau dibanding dengan evaluasi revisi sangat jauh berbeda dan tidak pro rakyat. "Jadi ini yang membuat kita kaget, Perda asli pro rakyat namun setelah direvisi justru terbalik," terangnya.
Menurutnya, perubahan revisi dengan yang asli terjadi sangat signitifikan. Misalnya, hutan gambut lindung itu awalnya seluas 155 ribu hektar lebih, kini setelah direvisi tinggal hanya lagi menjadi 3.409 hektar. Sekitar 152 ribu lenyap.
"Ketika kita tanyakan sewaktu pembahasan kemana sisanya, 152 ribu itu jadi apa?, ternyata menjadi itu menjadi hutan produksi tetap. Lantas ditanya lagi hutan produksi tetap itu apa?, ternyata itu hutan akasia," tuturnya.
Artinya, lanjut Sudirman, hutan produksi ini sudah menjadi kepemilikan koperasi. "Inikan sangat disayangkan. Seandainya sisa 152 ribu ini dijadikan Areal Peruntukan Lain (APL), barang kali bisa diterima, atau setidaknya, fivety-fivety, separuh untuk hutan produksi tetap dan sebagian lagi APL," katanya.
Lebih lanjut dikatannya, APL ini nantinya ada peluang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Dari awal pemerintah daerah menyerahkan hasil revisi itu, kita fraksi PAN paling getol menolak. Makanya kita kawal habis pada penjelasan resmi yang dilaksanakan diruangan paripurna kemarin itu," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |