PELALAWAN (CAKAPLAH) - Bupati Pelalawan HM Harris menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk persoalan evaluasi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten. Hal tersebut menyusul terjadinya polemik evaluasi revisi Perda pasca ditandatangani sehari sebelum pergantian tahun baru 2020 lalu.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah H Tengku Mukhlis dan Kepala Bappeda H Syahrul Syaruf.
"Bukan revisi. Tapi Ranperda yang sudah disetujui oleh DPRD Pelalawan pada 2014 yang lalu," terang Harris saat konferensi.
HM Harris menjelaskan, setelah disetujui DPRD Pelalawan kala itu, maka Pemkab Pelalawan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementrian terkait. Lalu persoalan muncul, Pemprov Riau belum bisa melakukan evaluasi dalam artian membahas dan menyetujui kala itu, karena Pemprov Riau belum memiliki Perda tentang RTRW Provinsi Riau.
"Setelah ada Perda RTRW Provinsi Riau, barulah Ranperda RTRW yang sudah disetujui DPRD Pelalawan 2014 itu bisa dievaluasi oleh Pemprov Riau. Dan Perda RTRW Provinsi Riau itu baru ada tahun 2018," papar Harris.
Harris menegaskan, Pemkab Pelalawan sangat terbuka kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan rangkaian kronologis tahapan pembahasan melibat tokoh masyarakat. "Jadi intinya, kita kemarin itu tidak mengesahkan, tapi hanya menyampaikan keputusan hasil persetujuan 2014 silam," tandas bupati Harris.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis memastikan, perubahan luasan lahan di Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, jika dibandingkan dengan Persub tahun 2011, tidak dilakukan oleh Pemkab Pelalawan.
"Itu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau, dan penyesuaian dengan Perda Riau nomor 10 tahun 2018, tentang RTRW. Termasuk evaluasi oleh Kementerian LHK," jelas Tengku Mukhlis.
Tengku Mukhlis mengakui masih ada kekurangan di dalam Perda RTRW ini. Seperti, masih ada beberapa desa di Kabupaten Pelalawan yang masuk dalam kawasan hutan.
Namun Pemkab Pelalawan tidak akan mengabaikan itu dan tetap akan memperjuangkannya. Perda RTRW disahkan bukan berarti perjuangan untuk menjadikan kawasan pemukiman sebagian desa yang masih masuk kawasan tersebut berhenti.
"Belum sempurna iya. Tapi Perda ini menjadi dasar pijakan kita dalam memperbaiki tata ruang kita," tambahnya.
Pertimbangan lainnya adalah, jika tidak disahkan hingga 31 Desember 2019. Maka Pemkab Pelalawan harus memulai dari awal untuk menyusun Ranperda RTRW ini.
"Mulai Januari 2020 ini, rekomendasi RTRW bukan di Kementrian PUPR tapi di Kementrian ATR. Dan rekomendasinya hanya berlaku setahun. Ini juga menjadi pertimbangan kita," jelas Sekda.
Terkait perubahan beberapa luasan lahan, jika dibandingkan dengan Persub, Sekda juga menegaskan, itu merupakan hasil evaluasi Pemrov Riau dan Kementrian LHK.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum |