Ketua Pansus II, Sudirman Laham
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dari tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang tangani oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan, hanya dua yang tuntas dibahas dan disahkan. Kenapa satu Ranperda tersebut belum disahkan?
Dua Perda yang sudah disahkan adalah Perda tentang SOTK ditangani Pansus 1 dan Perda tentang Aset dan Pengelolaan barang milik daerah ditangani Pansus III. Sementara Pansus II yang menangani Ranperda Ketertiban Umum (Trantibum) gagal diundangkan.
Ketua Pansus II, Sudirman Laham, mengungkapkan bahwa Ranperda Trantibum bukan batal disahkan, melainkan mengalami penundaan saja.
Penundaan itu, kata politisi dari Partai PAN ini, atas dasar permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Jadi bukan gagal, tetapi ditunda. Penundaan dilakukan setelah kita melakukan konsultasi dengan Kemenkumham, kita diminta dan diarahkan melakukan harmonisasi dulu dengan Kanwil," cakapnya, Ahad (5/1/2020).
Menurutnya, disesuaikan dulu karena barang kali ada beberapa pasal yang tidak sesuai. Seterusnya, nantinya konsultasi terlebih dulu dengan lembaga adat, Majelis Ulama Indonesia dan pihak kepolisian.
Apalagi, imbuhnya, Ranperda yang ditangani Pansus II bersentuhan langsung dengan masyarakat, diantaranya masalah minuman keras dan ketertiban umum. "Jadi kita tidak mau gegabah untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Perda ini sambung Sudirman, tetap disahkan namun diselaraskan dulu seperti yang diminta oleh Kemenkumham. "Tetap kita sahkan pada tahun 2020 ini, namun banyak persoalan yang mesti kita dudukkan bersama dengan berbagai pihak," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |