PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menyidangkan 65 perkara korupsi selama 2019 lalu. Jumlah itu meningkat satu perkara dari tahun 2018.
"Kalau tahun 2018, disidangkan 64 perkara korupsi. Bertambah satu perkara pada 2019 yakni 65 perkara," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Senin (6/1/2020).
Rosdiana mengatakan, masih ada 21 perkara Tipikor yang disidangkan pada 2019 yang masih disidang pada 2020 ini. Pasalnya, penanganan perkara Tipikor memerlukan waktu yang cukup lama dibanding perkara tindak pidana umum (Pidum).
Sementara untuk perkara Tindak Pidum, Pengadilan Negeri Pekanbaru menangani 1.418 perkara selama 2019. Perkara itu didominasi narkotika.
"60 persen dari perkara yang disidangkan adalah perkara narkotika. Sisanya adalah perkara anak, pra peradilan, kriminal umum lainnya dan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Panmud Pidum, Saidul Amri.
Saidul menyebutkan, perbandingan Pidum pada 2019 dengan 2018 juga tidak terlalu signifikan. Ada penambahan 13 perkara pada 2019.
"Pada 2018 lalu, perkara Pidum yang disidangkan Pengadilan Pekanbaru 1.405. Tidak banyak penambahan di tahun 2019," tutur Saidul.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita