Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
|
(CAKAPLAH) - Pemerintah terus bekerja untuk membereskan persoalan yang melilit perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu upayanya, yaitu membentuk holding asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick menuturkan, dari pembentukan holding asuransi itu diharapkan tersedia cash flow antara Rp1,5-Rp2 triliun untuk membantu persoalan Jiwasraya.
"Step satu, bentuk holdingisasi Jiwasraya akan ada cash flow kurang lebih Rp1,5-2 triliun sehingga nasabah yang selama ini tidak ada kepastian akan ada dana bergulir," ujar Erick di Tangerang, Ahad (5/1/2020).
Erick juga turut berkisah soal adanya tudingan yang menyebut dirinya turut menggelapkan uang Jiwasraya. Bahkan, dia mendapat informasi pada pekan depan di Istana Negara, Kementerian BUMN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada massa yang akan melakukan aksi demonstrasi.
"Dibilang saya ambil uang, saya bingung kan baru datang baru mau bersih-bersih. Mungkin akan banyak oknum-oknum yang gerah selama ini jarah Jiwasraya dan sekarang Kejaksaan Agung proses hukum mulai masuk," kata dia.
Nantinya, Erick menyebut proses penyelesaian persoalan Jiwasraya berlangsung bertahap dengan rentang waktu satu sampai empat tahun. "Tapi tentu kalau hukum bukan di wilayah saya dan Bu Sri Mulyani. Saya dan Bu Sri Mulyani memastikan nasabah dapat kepastian dari pada yang sudah wajib terima," ucap mantan Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf ini.
"Intinya Presiden Jokowi cari solusi dan bertanggung jawab dan tidak melarikan diri," kata dia menambahkan.
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jumat, 27 Desember 2019. Sedangkan pada Senin, 30 Desember 2019, Kejagung telah memeriksa tiga saksi, yakni dua dari swasta dan sisanya dari Jiwasraya.
Mereka adalah Dirut PT Trimegah, Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera, Yosep Chandra serta Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Adapun 10 orang yang telah dicegah itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS. Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan nama lengkap dan jabatan ke-10 orang tersebut.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | iNews.id |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan, Hukum |