Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra
|
PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengalami defisit keuangan pada tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp64,7 miliar.
Terkait kondisi tersebut, Pemkab Rohul telah menyurati DPRD Rohul yang ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/1/2020) kemarin di kantor DPRD Rohul.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, kepada CAKAPLAH.COM Selasa (7/1/2020). Menurutnya, saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Hutang kepada Pihak Ketiga yang Kegiatannya tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2019 lalu.
Menurut Novliwanda, dari penjelasan Pemkab Rohul, defisit keuangan yang terjadi pada tahun 2019 lalu dikarenakan tidak tercapainya 100 persen Pendapatan, khusunya Dana Perimbangan dan DBH dari Pemerintah Pusat serta PAD yang meleset dari estimasi awal.
"Awalnya target penerimaan dana perimbangan itu diestimasikan sebesar Rp267 miliar namun hanya terealisasi sebesar 55 persen sekitar Rp91 miliar. Sementara dari sisi PAD tidak terealisasi Rp39 miliar dari estimasi awal, sehingga menyebabkan pendapatan tidak seimbang dengan belanja," cakap Wanda.
Dikatakan Wanda ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki jumlah tunda bayar kegiatan terbesar pada tahun 2019 lalu, seperti Dinas PUPR sebesar Rp 38 miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp 9,1 miliar dan Dinas Perhubungan sebesar Rp3,8 miliar.
"DPRD mendorong Pemkab Rohul segera membayarkan tunda bayar kegiatan 2019 di Tahun 2020. Kami minta rekanan mohon bersabar dalam beberapa bulan ke depan akan segera dibayarkan setelah Pemkab Rohul selesai melakukan perubahan penjabaran APBD 2020 untuk menuangkan utang tunda bayar yang wajib dibayar di 2020 sesuai Permendagri Nomor 33," cakapnya.
DPRD mengimbau kepada pemerintah agar menahan diri membelanjakan uang di tahun 2020. Hitung kembali kebutuhan belanja yang bersifat wajib sehingga APBD 2020 dapat berjalan lancar.
“DPRD juga meminta pemerintah untuk memastikan hak desa sebesar sepuluh persen dari kurang bayar yang dibayarkan pemerintah pusat teralokiasikan di 2020 ke dana perimbangan dan segera dibayarkan ke desa” tegasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |