PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan rigid Jalan Badak Ujung pada akhir tahun 2019 lalu. Sisa pekerjaan itu akan dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
"Untuk Jalan Badak, tahun ini kita lanjutkan. Target kita akhir bulan dua (Februari) tuntas," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (8/1/2020).
Indra menyebut, ruas yang belum selesai dikerjakan kontraktor masih ada sekitar 60 meter untuk bisa terhubung ke ke Jalan 70, yang merupakan akses menuju perkantoran Walikota Tenayan Raya.
Dana kelanjutan pembangunan jalan ini, dibebankan kepada anggaran kegiatan rutin Dinas PUPR.
"Pembangunan kita kerjakan pakai paket rutin kita. Itu tidak lama, karena tinggal pengerasan dan kita rigid. Nanti kita connect-kan dengan rigid Jalan 70. Kalau APBD sudah bisa kita gunakan, langsung kita lanjutkan pembangunan," paparnya.
Indra mengaku, ada beberapa kendala yang mengakibatkan jalan itu tidak tuntas. "Kendala pertamanya, lahan. Kita harus melakukan pembebasan lahan karena lahan kita (milik pemerintah kota) di situ hanya 10 meter," kata dia.
Sambungnya, saat pembangunan, jalan itu harus dielevasi atau menurunkan permukaan tanah sekitar 6 meter. "Sehingga setelah kita gali, banyak rumah-rumah masyarakat yang terdampak dan harus ganti rugi," jelasnya.
Kendala lain, kata dia, saat pembangunan berjalan, wilayah Kota Pekanbaru memasuki musim penghujan. Sehingga tanah yang akan dirigid becek, dan butuh waktu untuk pengerasan.
"Karena itu bukan kesalahan kontraktor. Jadi dengan berbagai kendala dan pembangunan yang sudah di angka 80 persen, mereka tidak perlu kita denda," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |