Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
|
(CAKAPLAH) - Sejumlah fakta terus terkuak ke publik dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan asuransi PT Jiwasraya saat ini. Asuransi pelat merah warisan pemerintahan Hindia Belanda ini semakin menjadi sorotan publik.
Fakta-fakta tersebut pun menuai polemik di publik, sebenarnya apa yang terjadi di perusahaan ini. Dari mulai salah investasi saham, hingga laporan keuangannnya yang ternyata sudah bermasalah sejak lama.
VIVAnews merangkum sejumlah lima fakta menarik terkait kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1. Tiga skema penyembuhan Jiwasraya
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah menyiapkan skema penyehatan PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dilakukan secara bertahap agar perusahaan asuransi pelat merah ini kembali bisa sehat.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjabarkan, tiga skema tersebut adalah menjual saham anak usaha yaitu PT Jiwasraya Putra. Kedua pembentukan holding BUMN dan yang ketiga Aset finansial Jiwasraya yang berupa saham bervaluasi rendah atau undervalue akan dijual.
2. 10 orang dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 pejabat yang dilakukan pencekalan terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia dan tak melarikan diri ke luar negeri.
10 orang tersebut diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
3. Jiwasraya manipulasi laporan keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sejak 2006. Namun, pada tahun itu, perusahaan disebut mengalami keuntungan, karena adanya manipulasi laporan keuangan.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan, hal itu terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dilakukan sejak 2018. Diketahui, pada 2006 Kantor Akuntansi Publik Soejatna, Mulyana, dan Rekan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan akhir 2006.
"Meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian," ujar Agung.
4. ‘Goreng-goreng’ saham
Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya 2014 sampai dengan 2015. Terungkap bahwa Jiwasraya investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Kemudian, Jiwasraya berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional dan kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki.
Selain itu, terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
5. Keroyokan tuntaskan masalah Jiwasraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengapresiasi peran semua pihak yang turun tangan mengatasi kasus ini. Semua instansi pun bertugas sesuai peran masing-masing.
BPK, akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus gagal bayar Jiwasraya dan Kejaksaan akan memproses secara hukum.
"Kami di Kemementrian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujarnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | VIVAnews.com |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan, Hukum |