ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Benny Lubis ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club ini akan disidangkan pekan depan.
Benny Lubis diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan ketika dirinya menjabat sebagai GM MP dan Queen Club.
Tidak tanggung-tanggung, total uang yang diraupnya mencapai Rp 6,1 miliar.
Berkas perkara Benny Lubis dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti pada akhir 2019 lalu. Setelah itu, tersangka diserahkan penyidik Resese Kriminal Polresta Pekanbaru ke kejaksaan dan penahanannya jadi tanggung jawab JPU.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saidul Amri, mengatakan, berkas perkara diantar oleh JPU pada Rabu (8/1/2020). Berkas sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan majelis hakim sudah ditunjuk.
"Persidangan dijadwalkan digelar pada Selasa (14/1/2020) nanti. Majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin oleh hakim Sorta Ria Neva," ujar Saidul, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/1/2020).
Perbuatan Benny Lubis diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP Club dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny Lubis.
Dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis event dengan kerugian Rp 6.182.400.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita