PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan banner di enam Jalan di Kota Pekanbaru ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (9/1/2020).
Enam titik jalan yang menjadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Jalan Bukit Barisan, Jalan Pesantren dan Jalan Lintas Timur.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penertiban terhadap PKL di badan jalan dan banner kedaluwarsa merupakan agenda rutin.
"Setiap hari kita terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," kata Agus.
Kata dia, sejauh ini kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memasang banner, tidak melakukan pencopotan sendiri meski telah kedaluwarsa.
"Kalau tidak kita yang menertibkan (banner kadaluwarsa), mereka lepas tangan begitu saja," ungkapnya.
"Begitu juga PKL, meski setiap hari dilakukan penertiban, mereka tetap kembali berjualan di trotoar dan badan jalan," tambahnya.
Agus mengimbau agar PKL dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. "Kita tidak melarang warga berusaha. Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan berlaku. Kalau ingin berjualan, berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan seperti di pasar baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |