BANGKINANG (CAKAPLAH) - Ratusan warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar di Bangkinang, Selasa (14/1/2020).
Diantara pernyataan mereka adalah mendukung pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Bukit Melintang dan meminta Bupati Kampar menunjuk tim untuk melaksanakan pembentukan panitia pemungutan suara ulang (PSU).
Ini merupakan aksi demonstrasi kedua yang dilakukan masyarakat Desa Bukit Melintang. Aksi kedua ini merupakan dari kelompok pendukung PSU.
Sementara aksi demontrasi pertama dari kelompok berbeda dilakukan pada Senin (30/12/2019) lalu. Kelompok pertama ini
menolak diadakannya PSU dan meminta Bupati Kampar membatalkan pelaksanaan PSU.
Koordinator Aksi Pendukung PSU, Rachmat Sumpena dalam orasinya, Selasa (14/1/2020) di hadapan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan menambahkan, masyarakat meminta Bupati Kampar menindak tegas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Melintang dan Camat Kuok yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mengindahkan surat perintah Bupati Kampar tanggal 27 Desember 2019, sehingga mengakibatkan gagalnya dua kali rapat pembentukan panitia PSU.
Mewakili masyarakat Desa Bukit Melintang ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung dan meminta Bupati Kampar menindaklanjuti surat Bupati Kampar Nomor : 140/DPMD/072 tentang Perintah PSU di Desa Bukit Melintang.
Masyarakat juga meminta Bupati Kampar menindak tegas pihak yang menghalangi-halangi perintah PSU Bukit Melintang dan pihak yang menghalang-halangi pembentukan panitia PSU dan memprovokasi warga baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Mewakili masyarakat Desa Bukit Melintang, ia meminta kepada Bupati Kampar untuk menindaklanjuti surat Bupati Kampar Nomor : 140/DPMD/072 tentang Perintah PSU di Desa Bukit Melintang.
"Kami sangat mendukung Surat Keputusan Bupati Kampar tentang PSU di Desa Bukit Melintang," ujarnya.
Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan, apapun persoalan terkait pemerintahan, Pemkab Kampar akan mengambil kebijakan yang hendaknya dapat diterima oleh semua pihak yang ada di Desa Bukit Melintang. "Tak ada kusut yang tidak bisa diselesaikan, asal mau bersabar dan menerima suatu keputusan," ujarnya.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kampar, Kompol Lilik S yang mewakili Kapolres Kampar dalam kesempatan itu berharap agar masyarakat tidak terkotak-kotak yang dapat menimbulkan kerawanan hanya karena persoalan Pilkades. "Bangun tali silaturrahmi sesama warga dan jika punya bukti silahkan melapor," tuturnya.
Perwakilan warga kemudian diminta masuk aula pertemuan guna melakukan perundingan, sementara warga lainnya menunggu di luar aula.
Adanya keputusan pelaksanaan PSU di Desa Bukit Melintang bermula dari gugatan yang dilayangkan calon kepala desa nomor urut 03, Zulfikri, tentang dugaan kecurangan pemilihan kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar. Gugatan yang diajukan Zulfikri ini dikabulkan Tim Fasilitasi yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri. Hasilnya, Bupati Kampar menerbitkan surat perintah untuk melakukan tahapan dan penetapan PSU melalui surat Nomor 140-XII/2019.
Pilkades Serentak yang dilaksanakan pada 26 November 2019 lalu itu diikuti empat orang calon di Desa Bukit Melintang.
Pada pemilihan itu calon nomor urut 01 Muhammad Fadli berhasil memperoleh suara sebanyak 288, calon nomor urut 02 Mahizar memperoleh suara 75, nomor urut 03 Zulfikri 279 suara dan calon 04 Edinur Ilham mendapat 9 suara.
Tidak terima adanya dugaan kecurangan, calon nomor 3 Zulfikri mengajukan gugatan kepada Tim Fasilitasi.
Sebelumnya, terkait adanya surat perintah PSU, Tim kuasa hukum Muhammad Fadli (tergugat, red) Defrizal SH dari kantor hukum Beni Ziaralata SH MH kepada wartawan menilai tidak sesuai dengan prosedur. Surat Bupati Kampar itu menurut Defrizal tidak menggunakan azas hukum praduga tidak bersalah. Tanpa mengacu kepada perundang-undangan, pemerintah yang berwenang seenaknya mengeluarkan surat keputusan PSU.
Ia menegaskan, Pemkab seharusnya jernih menilai gugatan yang diajukan kandidat yang kalah, apakah gugatan itu sudah memenuhi unsur atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak, itu harus dikaji dulu sebelum mengeluarkan surat PSU.
Menurutnya, pengakuan termasuk alat bukti tidak langsung, dan tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi membebaskan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain.
"Dalam Perbup nomor 54 tahun 2019 pada bab IV pasal 57 ayat 2, disitu disebutkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa oleh bupati, sebagai mana dimaksud pada ayat 1 hanya untuk perselisihan dalam proses pemilihan kepala desa yang terjadi pada hari H pemungutan suara," terangnya.
Lebih lanjut Defrizal meminta pemerintah mencabut surat putusan PSU dan mengakui Muhammad Fadli sebagai pemenang pilkades Bukit Melintang.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |