PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (14/1/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan pihak perusahaan selaku terdakwa pada perkara ini. Diantara saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Desa Kuala Panduk Tomjon, Sekurity perusahaan Tatan Sitorus, dan Kerani serta petugas administrasi Robbi.
Seterusnya saksi yang dihadirkan Hermansyah, Joni Iskandar, Hasnul, Buntoha, Zalimansyah dan Dio yang merupakan petugas regu pemadam PT SSS.
Sidang dipimpin Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin SH MH dan Nurahmi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Yongki Arvius SH MH, Rahmat SH dan Martalius SH.
Pada persidangan ini tersangka perseorangan Alwi Omni Harahap dihadirkan berikut dengan tersangka korporasi PT SSS yang diwakilkan Dirut Eben Ezer Lingga. Keduanya didampingi penasehat hukum Makhfuzat Zein, SH.
Tomjon sebagai saksi pertama diminta kesaksian pada persidangan ini sempat disangkal jaksa Yongki lantaran ia memberikan keterangan berbeda sesuai BAP dari penyidik ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim Nurrahmi.
Namun sangkalan jaksa Yongki ditepis oleh saksi Tomjon, lantaran ia tak ingat secara rinci kesaksian ia berikan pada penyidik kepolisian lantaran sudah berlangsung lama.
Namun ketika jaksa Martalius menanyakan, ikhwal keterlibatan pihak perusahaan dalam mencegah Karhutla di sekitar desa-desa berdampingan. Misalnya, apakah pihak perusahaan ada memberikan penyuluhan bahaya Karhutla kepada masyarakat desa Kuala Panduk, menyebarkan selebaran dan papan pengumuman Karhutla serta perlengkapan Karhutla.
Dengan sigap saksi Tomjon menjawab ada. Bahkan untuk penyuluhan dan pelatihan masyarakat peduli api sejak tahun 2015, kata saksi Tomjon sudah tiga kali pihak perusahaan mengadakan pelatihan dan penyuluhan ini melibatkan masyarakat setempat.
Hal ini juga diperkuat dengan cecaran pertanyaan terdakwa Eben Lingga mewakili korporasi, dimana pihaknya bahkan memberikan 'reward' atau penghargaan Rp50 juta kepada desa-desa dalam satu tahun mampu menjaga tidak terjadi Karhutlah.
Saksi Tomjon membenarkan pertanyaan Eben Lingga itu. Bahwa pihak perusahaan memberikan reward bila desa mampu menjaga tidak terjadi Karhutla.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |