PN Bengkalis menggelar konferensi pers.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri Bengkalis memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2019. Dalam kurun waktu itu, Pengadilan Bengkalis menangani 728 perkara tindak pidana umum.
Ratusan perkara tersebut merupakan perkara yang masuk dua wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. Dari Bengkalis 579 perkara dan dari Kepulauan Meranti (Selat Panjang) 149 perkara.
Menurut pemaparan Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH, dari jumlah tersebut perkara paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika mencapai 411 perkara. Disusul pencurian 116 perkara.
Selanjutnya perlindungan anak 40 perkara, penganiayaan 25 perkara dan pidana lalu lintas 15 perkara.
"Selama tahun 2019 jumlah perkara yang kami tangani, khusus untuk pidana umum 728 perkara dari Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Tertinggi perkara narkotika," ungkapnya didampingi Waka PN Hendah Karmila Devi SH MH, para hakim, Zia Ul Jannah SH, Wimmi D Simarmata SH, Aulia Fhatma Widhola SH MH, Annisa Sitawati SH, Mohd Rizky Musmar SH, dan sejumlah jajaran saat jumpa pers, Selasa (14/1/2020).
Pengadilan, kata Rudi, kurun waktu 2019 menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga tersangka. Dua di Bengkalis dalam kasus narkotika dan satu di Selat Panjang kasus pembunuhan.
Kemudian, untuk perkara lalu lintas, PN tangani sebanyak 12.997 perkara didominasi oleh tilang pengendara, antara lain dari Bengkalis sebanyak 11.667 perkara, dan Selatpanjang sebanyak 1.320 berkas.
Izin penyitaan yang masuk ke PN 647 berkas, izin penggeledahan 323 berkas, permintaan diversi terkait perkara anak masuk 7 berkas.
Kemudian, sambung Rudi, untuk perkara perdata yang ditangani PN selama 2019, terdiri dari sisa tahun 2018 lalu 2 perkara, yang masuk 2019 sebanyak 51 perkara putus 37 perkara sisa 16 perkara masih dalam proses persidangan.
Lalu, gugatan sederhana masuk 46 perkara putus 44 perkara sisa 2 perkara. Permohonan yang masuk ada 119 perkara, putus 119 perkara. Eksekusi yang masuk 9 perkara, putus 8 perkara sisa 1 perkara menunggu proses eksekusi. Gugatan juga ada yang masuk melalui e-court 12 perkara.
Konsinyasi atas pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masuk tahun 2019 sebanyak 58 berkas, dan konsinyasi yang sudah menerima uang ganti rugi sebanyak 54 berkas dan yang belum ada 4 berkas (1 didelegasikan).
"Dan untuk diketahui juga bahwa di 2019, PN menangani tunggakan perkara 2018 sebanyak 229 perkara, berjalan di 2019 dan alhamdulillah di awal 2020 ini tunggakan hanya 100 perkara. Artinya tunggakan bukan berarti tidak dikerjakan, akan tetapi perkara yang belum selesai disidangkan pada 2019 dan masih berlanjut di 2020 ini, karena masuk perkaranya ke PN di akhir tahun 2019," pungkasnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |