Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak di Kota Pekanbaru mencapai Rp 13 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayar Wajib Pajak sejak 1995 lalu.
Agar tunggakan itu dibayar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kesepakatan kerja sama dilakukan, Rabu (15/1/2020).
"Di SKK (Surat Kuasa Khusus) kami, kurang lebih Rp 13 miliar (tunggakan pajak). Itu sejak 1995," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru.
Andi menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan melakukan pendampingan kepada pemerintah kota untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para Wajib Pajak.
"Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan Wajib Pajak, apa kesulitannya? Intinya kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB," papar Andi.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menuturkan pajak dan retribusi jadi andalan pendapatan Pekanbaru. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya ingin katakan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki sumber daya alam. Dengan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pajak dan retribusi untuk pembangunan," tutur Ayat.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |