Kepala Dinas Perhuhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keputusan (SK) pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan parkir sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Kepala Dinas Perhuhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, setelah SK pembentukan BLUD parkir ini ditandatangani walikota, tahapan selanjutnya penyusunan peraturan walikota (Perwako).
"Ada beberapa item terkait pengelolaan parkir yang akan diatur melalui peraturan Walikota. Seperti soal BLUD, pengadaan barang dan jasa serta kerjasamanya," kata Yuliarso, Rabu (15/1/2020).
Lanjutnya, setelah Perwako rampung, Dishub akan menyampaikan kepada dewan terkait pelimpahan pengelolaan parkir yang dilakukan melalui BLUD.
"Nanti juga di dalam Perwako juga akan diatur zonasi parkir yang disesuaikan dengan potensinya," kata dia.
BLUD Pengelolaan parkir dibentuk untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari perolehan retribusi parkir. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |