ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan melakukan gelar perkara kembali kasus penganiayaan sadis yang menimpa keluarga Maryatun di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sejak perkara ditangani tahun 2013 lalu, kasus ini tak kunjung tuntas.
"Polda Riau menyampaikan besok akan gelar perkara. Kasat dan anggota Polres Rohil dipanggil untuk gelar dan menanyakan apa kendala dalam penanganan kasus Ibu Maryatun," ujar Suroto selaku Ketua Tim Pengacara keluarga Maryatun, Kamis (16/1/2020).
Suroto berharap dalam gelar ini, kepolisian tidak lagi mempertanyakan soal alat bukti perkara. Sebab, gelar sudah berulang kali dilakukan, bahkan dipimpin Wakapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau.
"Jangan yang dibicarakan ada atau tidak alat bukti. Pada 2017 lalu sudah diputuskan, perkara sudah memenuhi dua alat bukti dengan ditunjukkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," kata Suroto.
Dalam SP2HP itu disebutkan ditetapkan dua orang tersangka berinisial MK dan JS. Dua orang ini adalah karyawan kebun milik AB dan kedua tersangka tidak diketahui keberadaannya. "Kami harap, gelar untuk memaksimalkan upaya mencari tersangka" harap Suroto.
Suroto menilai, kepolisian tidak serius menangani kasus penganiayaan ini. Padahal efek yang ditembulkan pada keluarga Maryatun berkepanjangan. "Selama ini, kami menilai tidak pernah dilakukan pencarian terhadap pelaku. Sementara AB juga tidak pernah diperiksa untuk menanyakan keberadaan kedua tersangka," tutur Suroto.
Anehnya lagi, kata Suroto, berdasarkan Ombudsman RI, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diserahkan penyidik ke kejaksaan. Hal ini, juga tidak dibantah oleh pihak Polres Rohil.
Meski begitu, Suroto melihat ada harapan dalam penangan kasus karena ada rencana penanganan kasus akan ditarik ke Polda Riau. "Kami setuju ditarik, mudah-mudahan selesai," ucap Suroto.
Terpisah, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Riau, AKBP John Ginting, membenarkan adanya rencana gelar perkara. "Rencananya (besok) oleh Polda dan Polres Rohil," kata John Ginting.
Keluarga Maryatun jadi korban penganiayaan sadis pada 2013 silam di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Suami Maryatun menderita 25 tusukan di tubuh, kepala dibacok dan tulang leher dibor pakai pisau.
Maryatun dibacok tangannya, kepala dan badannya dihantam kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal.
Sementara anaknya, Arazaqul, dipukul pada bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan hingga kini dia tidak bisa makan minum lewat mulut.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |
01
02
03
04
05
Indeks Berita