Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau tidak ada regulasi yang melarang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana mengincar jabatan Komisaris Utama (Komut) di PT Bank Riau Kepri (BRK).
"Itu tidak apa-apa, Sekda dibeberapa daerah juga jadi Komisaris dan itu boleh saja," ujar Kepala OJK Riau, Yusri, Senin (20/01/2020).
Meski demikian, OJK mewanti-wanti ada dua hal yang perlu diperhatikan Yan Prana.
"Kalau Sekdaprovnya memiliki waktu yang cukup dan kemudian perannya bisa bagus untuk perkembangan BRK, silahkan saja," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Riau Kepri dengan agenda pemilihan calon pengurus sudah menetapkan dua nama untuk posisi komisaris utama (Komut). Kedua nama itu yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Indra.
Selanjutnya, dua nama tersebut bakal dikirim ke OJK untuk diuji rekam jejaknya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |