TELUKKUANTAN (CAKAPLAH) - Desa sudah menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan dan peredaran gelap Narkoba para bandar Narkoba. Untuk itu, tidak bisa tidak, desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Hal ini dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Wim Jefrizal SH dalam Talkshow Diseminasi Informasi P4GN, Rabu (22/1/2020) di Aula SMKN 2 Telukkuantan. Langkah itu, kata Wim, sebagai upaya untuk mewujudkan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang sudah dicanangkan 2019 lalu.
"Semuanya harus terlibat. Apalagi sudah ada aturan yang jelas yang dikeluarkan pemerintah terkait program Desa Bersinar ini," kata Wim.
Wim menjelaskan di Kuansing sudah ada tiga desa yang dijadikan pilot project. Masing-masing Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah dan Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Ketiga desa ini dalam catatan BNNK Kuansing merupakan desa dengan tingkat prevalensi penyalahgunaan Narkoba yang relatif tinggi.
Bagaimana memaksimalkan keterlibatan komponen masyarakat desa dalam memerangi narkoba, menurut Wim, malalui program Desa Bersinar yang sudah ada regulasinya. Pemerintah desa bisa dan boleh menggunakan dana desa dalam upaya membantu mensosialisasikan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing Ir Emil Harda MM MBA dalam paparannya menjelaskan, sedari awal forum komit untuk membantu memerangi pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba di desa. Sekarang, dengan adanya program Desa Bersinar yang digagas BNN ini, Emil berharap Kabupaten Kuansing bisa dilakukan menyeluruh program Desa Bersinar yang sekarang baru tiga desa.
Talkshow diikuti 50 peserta, terdiri dari Anggota Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Kuansing dan Pemerintahan Desa Bersinar Binaan BNNK Kuansing. Hadir juga Kepala Desa Seberang Taluk dan jajaran, Kepala Desa Teratak Rendah dan jajaran, serta Kepala Desa Sangau dan jajaran.
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |