Hotel Aryaduta
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunggu jawaban PT Lippo Karawaci paling lambat 31 Januari soal kenaikan bagi hasil pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Permintaan kenaikan bagi hasil Hotel Aryaduta itu akan dilakukan dalam perubahan perjanjian kerjasama atau adendum kedua, atas perjanjian awal pada tahun 1998 lalu. Yang mana
Pemprov Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp200 juta pertahunnya sampai saat ini.
"Kontrak kita bersama Lippo Group memang bisa diadedum setelah 10 tahun. Pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua," kata Plt Karo Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (23/1/2020).
Doni mengakui, memang pada adendum pertama pada pasal bagi hasil tidak diubah. Makanya Pemprov Riau masih mendapatkan bagi hasil Rp200 juta.
"Makanya pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil itu. Nanti ada beberapa pasal yang akan diubah dan disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau," ujarnya.
Namun, lanjut Doni, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Karawaci, yakni mengenai jumlah bagi hasil.
"Pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Aryaduta. Tapi manajemen Lippo baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |