PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pengunjung yang kedapatan membawa ganja pada saat menghadiri pelantikan pengurus Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Hotel Ratu Mayang Garden, Kamis (30/1/2020) siang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 13.00 Wib, saat tersangka yang diketahui berinisial I (47) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melewati penjagaan yang dilengkapi dengan alat metal detector.
"Saat tersangka melewati alat metal detector, alat tersebut berbunyi dan kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itu petugas mendapati 2 linting ganja," Cakap Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, Jumat (31/01/2020).
Bainar menerangkan ganja tersebut didapati dari saku celana tersangka dengan dilapisi kertas dan dieratkan menggunakan lakban berwarna hitam.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil interogasi tersangka sudah lama mengkonsumsi ganja," tukasnya.
Akibat dari ulahnya tersebut, tersangka terancam kurungan 4 tahun penjara.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |