ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru kembali memanggil pengelola Warnet di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Jumat (31/1/2020). Namun, tampaknya panggilan itu tidak digubris atau dicuekin.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, ada delapan pengelola dipanggil instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Enam diantaranya tidak datang.
"Pemanggilan dilakukan atas tindak lanjut pasca kita jaring 17 pelajar di warnet kawasan tersebut," kata Desheriyanto.
Pada Kamis kemarin, ada empat pengelola dipanggil. Hanya dua pengelola yang datang memenuhi panggilan. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
"Kedua pengelola yang datang ini di antaranya pengelola ROG Net dan Family Net. Kedua-duanya tidak ada yang berizin. Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin," tegasnya.
Saat pemanggilan tahap dua Jumat pagi tadi, hanya satu pengelola playstation yang hadir memenuhi panggilan. "Satu pengelola yang hadir ini merupakan pengelola playstation," jelasnya.
Kata dia, Satpol PP akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pengelola warnet yang tak memenuhi panggilan itu.
"Kalau mereka tidak kooperatif, maka kita yang akan ke sana. Kita periksa langsung perizinannya. Jika didapati tidak ada izin, maka akan kita tindak tegas. Sanksinya berupa penyegelan," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |