Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Dia menilai ada kekhilafan hakim dalam vonis.
Tidak hanya Zaiful Yusri, PK juga diajukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Edi Erisman. Pengajuan PK dilakukan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, mengatakan bahwa PK diajukan kedua terpidana atas putusan kasasi MA. Zaiful Yusri dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Edi Erisman divonis MA dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar Rosdiana, Selasa (4/2/2020).
Rosdiana menyebutkan, permohonan PK sudah disampaikan ke Ketua PN Pekanbaru. Untuk persidangan telah ditunjuk hakim Saut Maruli Tua Pasaribu. "Jadwal sidangnya Selasa (11/2/2020) depan," kata Rosdiana.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, selain kedua nama di atas ada 4 orang lainnya yang telah divonis bersalah. Mereka adalah pensiunan BPN Kabupaten Kampar, Razak Nainggolan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Subiakto, serta 2 orang mantan Kades Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Hisbun Nazar dan Rusman Yatim.
Kasus yang menjerat mereka bermula pada 2003 hingga 2004 lalu. Dimana Kantor BPN Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang seluas 511,24 hektare. Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.
Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 14.454.240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 meter persegi dan kerugian pengelolaan sebesar Rp12 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |