SIAK (CAKAPLAH) - Humas PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagteng, Budi Marwan klaim Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, sedang diurus.
"Ini masih ngurus, insyaAllah dua minggu dan paling lama sebulan IMB kita siapkan jika tidak ada kendala lainnya," cakap Budi Marwan kepada CAKAPLAH.COM melalui telfon, selasa (4/2/2020).
Dikatakan Budi Marwan, desakan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan proyek strategis nasional membuat mereka mengerjakan Gardu Induk (GI) itu bersamaan dengan pembuatan izin yang diperlukan.
"Persoalan izin kami bersamaan dengan pembangunan," ujarnya.
Disinggung diperbolehkan apa tidak dalam mengerjakan suatu pembangunan itu bersamaan dengan pengurusan izin-izin, Budi Marwan mengaku tidak tahu.
"Sebenarnya kami tidak tahu diperbolehkan apa tidak, tapi kami didesak pemerintah untuk melakukan percepatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar menjelaskan bahwa pihak PLN UIP Sumbagteng sama sekali belum pernah menyerahkan berkas maupun dokumen terkait pendaftaran untuk mengeluarkan IMB.
"Gambar struktur bangunan saja belum ada diajukan, bagaimana caranya Dinas PU Siak mengeluarkan IMB, bahkan mendaftarpun belum ada," cakap Kadis PU Siak, Irving Kahar.
Dikatakan Irving, meskipun proyek Gardu Induk (GI) merupakan salah satu proyek strategis nasional, seharusnya PLN UIP Sumbagteng harus tetap menaati perda yang ada.
"Mempermudah tapi sampai sekarang belum diketahui apa alasan kenapa IMB itu tidak dibuat dan diurus sama pihak PLN," kata Irving.
Padahal, lanjut Irving, pengerjaan proyek itu sudah dimulai sejak 2018 lalu namun sampai sekarang belum ada pengurusan terkait IMB meski teguran sudah berulang kali dilayangkan.
"Mereka konsultasi KRK sudah dari April 2018 dan November 2019 IPPT, sudah berapa lama itu? Gak ada juga sampai saat ini mereka mengurus IMB," tutup Irving.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |