PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan dua tersangka dugaan pembakaran lahan PT Teso Indah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. JPU akan mempersiapkan berkas dakwaan agar tersangka segera diadili.
Dua tersangka terdiri dari korporasi dan perorangan. Tersangka korporasi diwakili oleh Direktur Operasional/Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma, dan tersangka perorangan yakni Asisten Kepala Kebun, Sutrisno.
"Berkas tersangka sudah lengkap (P21). Kami hari ini melakukan tahap II, tersangka dan barang bukti dugaan kebakaran lahan PT Teso Indah," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Jumat (7/2/2020) malam.
Proses tahap II dilaksanakan secara terpadu antara Tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan Tim Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah itu, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, di Rengat.
Febri menjelaskan, areal perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang terbakar berada di Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 hektare yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan.
Kebakaran juga terjadi di Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. "Total areal lahan yg terbakar adl 69,06 hektare," kata Fibri.
Setelah proses tahap II, penanganan perkara jadi kewenangan kejaksaan. JPU yang akan menyerahkan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Rengat untuk menjalankan persidangan.
"Sekarang kewenangan tidak di kepolisian lagi, dan tersangka segera disidangkan," kata Fibri.
Lahan PT Teso Indah terbakar pada Senin (19/8/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB . Tim Ditreskrimsus Polda Riau sudah turun ke lokasi kebakaran lahan milik PT Teso Indah dan memasang plang peringatan di lahan itu. Plang itu bertuliskan lahan itu dalam penyidikan kepolisian. Pihak mana pun dilarang mengubah bentuk tanah serta isinya di sana.
Lahan PT Teso Indah yang sudah disegel pada akhir Agustus 2019 lalu. Reskrimsus Polda Riau sudah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.
Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT Teso Indah.
Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT Teso Indah melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu. PT Teso Indah diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Penulis | : | Ck2/Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |