Satpol PP Kota Pekanbaru mencopot iklan yang menempel di bando jalan Tuanku Tambusai, Jumat (7/2/2020) sore
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Iklan tayang di bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru ternyata tidak membayar pajak. Termasuk iklan yang menempel di bando di jalan Tuanku Tambusai.
Hal itu diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengakui saat dikonfirmasi wartawan. Artinya, iklan-iklan yang menempel di bando itu tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Iklan di bando tak ada bayar pajak, sudah saya cek," kata pria yang akrab disapa Ami itu.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya mencopot iklan yang menempel di bando jalan Tuanku Tambusai, Jumat (7/2/2020) sore. Posisinya persis di depan salah satu bank.
Bando besar itu sebelumnya menayangkan iklan produk Air Conditioner dan beberapa iklan lainnya. Saat dicopot Satpol PP, ternyata iklan yang menempel di median bando itu berlapis-lapis.
Pencopotan iklan itu berdasarkan pelarangan keberadaan bando sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
"Sudah tahu bando itu tidak boleh, apalagi naik iklan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Bando tersebut sudah dipasang stiker peringatan oleh instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. "Sudah dipasang stiker tiang dalam pengawasan. Orang mau dipotong kok ditempel (iklan)," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |