Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua tempat hiburan, Hangout Cocktail Bar & Kitchen dan Koro Koro Karaoke Family, disoroti Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Ia menegaskan bakal menutup tempat hiburan yang melanggar aturan itu.
Sebelumnya, dua tempat hiburan itu kedapatan buka melewati jam operasional. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, karaoke dan pub hanya buka hingga pukul 22.00 Wib.
Ia menegaskan, pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tidak segan menutup tempat hiburan yang melanggar aturan. Pemko sudah membuktikan dengan menyegel Queen Club.
"Kalau melanggar terus ya ditutup. Cabut saja izinnya," tegas Ayat, Rabu (12/2/2020).
"Mereka sudah melawan pemerintah, tinggal lapor ke pak wali. Kalau beliau suruh tutup, ya tutup. Kita harus tegas," tambahnya.
Kata dia, ada aturan yang harus diikuti oleh pengelola hiburan. Aturan itu harus diikuti dan dipatuhi pengelola. "Ini yang harus jadi acuan pengusaha hiburan, ikuti peraturan daerah yang ada," jelasnya.
Lanjutnya, pengelola yang melanggar aturan sesuai regulasi dalam Perda bisa ditindak oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Saya sudah perintahkan satpol, agar berpegang pada perda dan regulasi yang ada. Kalau melanggar ya tindak saja," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |