PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Gakkum Direktorat Polisi Air (Polair) menyerahkan dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (13/2/2020). Tersangka segera diadili di pengadilan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Dr Wawan Setiawan, mengatakan, kedua tersangka adalah Rahmat Saputra (25), dan Heri Setiawan (30).
"Berkas kedua tersangka telah lengkap (P21), kami lakukan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Wawan.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa satu unit truk COld Diesel BM 9245 LP, satu lembar STNK atas nama Muditrisno, 1 lembar PKB atas nama Muditrisno, 1 buku uji berkala, dan dua SIM milik tersangka.
"Terhadap barang bukti 6.000 ekor Belangkas sudah dimusnahkan di Kantor BKSDA Riau," kata Wawan.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Pidana Umum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles. Dengan proses tahap II ini, maka penanganan kasus jadi kewenangan kejaksaan. Nanti, kejaksaan yang akan melimpahkan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolair Polda Riau pada Sabtu, 14 Desember 2019. Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih.
Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara. Sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu.
Wawan mengungkapkan, 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tapi batal karena ketatnya pengawasan.
Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |