Polsek Bangko Musnahkan 284 Gram Sabu
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka yang diamankan dengan cara diblender, Kamis (13/2/2020).
Pemusnahan BB seberat 284 gram yang digelar di Mapolsek Bangko itu di saksikan langsung oleh Wakapolres Rohil, Kompol James Rianov Syaloom Raja Gukguk SIk MH.
Pemusnahan juga turut dihadiri Camat Bangko Rijalul Fikri SE, Perwakilan BNK Rohil Isliyanto, Kasi Datun Kejari Rohil David Riadi SH, Kanitres Iptu D'Raja Putra Napitupulu SIk, pengacara, Perwakilan Dinas kesehatan Rohil, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Perwakilan BNK Rohil Isliyanto menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Bangko yang telah banyak menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.
"Pencegahan narkoba dapat dilakukan secara bersama. Sedangkan upaya pemberantasan bisa kita lakukan dengan tugas dan fungsi masing-masing," cakapnya.
BNK Rohil, lanjutnya, juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH nengatakan, pemusnahan BB ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
"Pemberantasan tindak pidana narkoba adalah komitmen kita bersama, terutama dijajaran kepolisian. Apalagi di wilayah kita ini memang sangat banyak peredaran narkoba," katanya.
Dalam pemberantasan Narkoba, katanya lagi, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian. Oleh sebab itu, semua pihak diminta untuk ikut andil memberantasnya dengan cara memberikan informasi ke pihak kepolisian.
Sasli Rais menambahkan, pihaknya sudah cukup banyak mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi belum dapat tuntas dikarenakan banyaknya bermunculan para pemain baru.
"Sudah banyak pemain baru, yang biasa namanya tidak pernah terdengar saat ini bermunculan. Maka dari itu, ayo kita perangi narkoba dengan memberikan informasi agar bandar besarnya bisa ditangkap," ajaknya.
Menurutnya, dampak buruk narkoba sangat besar terhadap generasi muda, masyarakat dan rumah tangga. Dimana banyak rumah tangga yang hancur dan bercerai berai akibat pengaruh narkoba.
"Jika ada informasi mengenai narkoba silahkan lapor ke Polsek Bangko, kita akan menjamin dan merahasiakan identitasnya," tegasnya.
Adapun BB yang dimusnahkan merupakan milik dua tersangka warga Kota Dumai, yakni, MF (21) warga Jalan Siliwangi, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur serta RF (27) warga Jalan Tega Lega, Kota Dumai.
Kedua tersangka ini diamankan dilokasi yang berbeda dengan barang bukti yang lumayan besar dan itu merupakan hasil pengembangan.
MF diamankan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Rantau Bais, sementara RF diamankan di Jalan Simpang Perwira, Bagan Besar, Kelurhan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |