Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi sadis dilakukan Maspudin (34), warga Jalan SMP Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Dia membacok istrinya hingga tewas dan mengakhiri hidupnya sendiri dengan gantung diri.
Peristiwa tragis itu terjadi, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah rumah korban. Diawali dari cekcok suami istri yang berakhir dengan kematian. Sebelum ditemukan tewas, terdengar suara Yusi Susanti (36) menyebut "Ya Allah" berulang kali.
Warga yang mengetahui adanya keributan itu bergegas ke rumah korban. Ketika itu, Yusi Susanti berada di dalam kamar rumahnya, dan Maspudin telah kabur. Warga melihat darah mengalir dari dalam kamar korban dan langsung melapor ke Polsek Reteh.
Kapolres Inhil AKBP Indra Dhuaman melalui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno mengatakan, tim dari Polsek Reteh langsung ke lokasi kejadian. Ditemukan Yusi Susanti sudah meninggal dunia di dalam kamarnya.
"Korban mengalami luka bacok di bagian leher kanan dan kiri, tengkuk, perut, telapak tangan kiri dan kanan, kaki. Korban dibawa ke Rumah Sakit Tengku Sulung untuk divisum," kata Warno, Kamis (13/2/2020).
Polisi dibantu warga mencari keberadaan Maspudin. Buruh harian lepas itu ditemukan di Pelabuhan Buruh, Jalan Tepi Laut, Kelurahan Pulau Kijang pada pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditemukan telah meninggal gantung diri di sebuah warung menggunakan tali nilon," kata Warno.
Jasad Maspudin dievakuasi ke Puskesmas Pulau Kijang untuk divisum. Selanjutnya jasad pasangan suami istri diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah parang berlumuran darah dan sarungnya, satu pisau berlumuran darah, satu helai daster berlumuran darah milik korban Yusi Susanti. Serta tali nilon yang digunakan Maspudin untuk gantung diri.
"Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Untuk menghindari keributan di kemudian hari, keluarga membuat surat pernyataan penolakan autopsi terhadap korban Yusi Susanti dan pelaku Maspudin," jelas Warno.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |