PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bagi calon kepala desa petahana yang ingin maju pada Pilkades Serentak Tahun 2020 sebelum menyelesaikan temuan, baik temuan administrasi ataupun kerugian negara dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Jika ada temuan baik secara administrasi atau kerugian Negara yang belum diselesaikan calon petahana selama bertugas, saya pastikan Inspektorat tidak akan mengeluarkan surat rekemondasi, sehingga yang bersangkutan tak bisa maju di pilkades,” tegas Inspektur Daerah, Inspektorat Rohul Helfiskar SH MH Jumat (14/2/2020) didampingi Sekretaris Inspektorat Rohul Alreza Ahyu.
Dikatakan Helfiskar, saat ini Inspektorat Rohul tengah melakukan audit terhadap 19 desa pilkades serentak yang berpotensi diikuti calon petahana.
19 desa tersebut yaitu, Desa Menaming, Talikumain, Batang Kumu, Kepenuhan Barat, Rambah Samo, Rambah Baru, Lubuk Napal, Teluk Aur, Sungai Kuning.
Kemudian, Desa Lubuk Bilang, Rambah Hilir Tengah, Rambah, Serombo Indah, Simpang Harapan, Rambah Jaya, Tandun, Tapung Jaya, Rawa Makmur dan Muara Jaya.
“Sebanyak 7 tim audit sudah kita turunkan untuk melakukan pemeriksaan baik secara administrasi ataupun pengeloaan keuangan DD dan ADD. Insya Allah akhir Februari ini tuntas dan Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi terkait temuan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing desa,” Cakap Helfiskar.
Helfiskar mengingatkan, kepada kepala desa, khususnya yang akan maju kembali pada pilkades serentak 2020 agar segera menindaklanjuti jika nantinya dari hasil audit Inspektorat ada temuan baik secara administrasi maupun Kerugian Negara.
Sebab dalam syarat Pencalonan Kepala Desa, terdapat syarat khusus bagi calon petahana yaitu memiliki surat rekomdendasi bebas temuan dari Inspektorat, dimana surat rekomendasi tersebut baru akan dikeluarkan Inspektorat setelah kepala desa yang bersangkutan menindaklanuti atau menyelesaikan temuan.
“Jika ada temuan kerugian Negara, dalam waktu 60 hari wajib dikembalikan. Jika tidak maka selain tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, yang bersangkutan juga akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |