PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koro Koro Family Karaoke di Jalan HR Soebrantas menjadi target Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebab, tempat hiburan ini tidak pernah menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan kepada instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
"Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2/2020).
Desheriyanto menyebut, sudah dua kali memberi surat panggilan agar bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Namun, pihak manajemen tidak pernah datang ke kantor Satpol PP.
"Mereka tidak kooperatif. Sudah dua kali kita panggil," kata dia.
Ia menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP.
"Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan)," tegasnya.
Sementara itu, manajemen Koro Koro Karaoke Family atas nama Hari Suriadi saat dikonfirmasi melalui telpon tidak pernah menjawab. Pesan singkat yang dikirim tidak pernah dijawab.
Sebelumnya, Koro Koro Family Karaoke kedapatan menjual minuman keras saat razia Satpol PP. Setelah ditelusuri Satpol PP, mereka tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Belum tuntas persoalan minuman keras, Satpol PP Pekanbaru kembali menyoroti Koro Koro Family Karaoke. Sebab, ada satu bangunan tambahan di tempat itu yang diduga tidak mengantongi izin.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |