Trans Metro Pekanbaru
|
PEKANBARU - Manajemen PT Transportasi Madani Pekanbaru (TPM) kembali memberi sanksi kepada 10 pramugara bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Sebelumnya, ada empat pramugara yang dipecat.
Direkrut Utama (Dirut) PT TPM Azmi mengatakan, 10 pramugara dan pramugari yang disanksi itu terbukti melanggar Standar Opersional Prosedur (SOP). Sanksi yang diberi berupa surat peringatan (SP).
"Untuk SP 3 ada 4 orang dan SP 1 6 orang. Ini merupakan lanjutan kasus sebelumnya. Sebelumnya kan sudah ada 4 orang yang kita berhentikan," kata Azmi, Senin (17/2/2020).
Pelanggaran SOP yang dilakukan pramugara dan pramugari itu bervariasi, di antaranya mengambil kelebihan uang dari total tiket yang terjual. Ia mencontohkan, ada kelebihan uang Rp4 ribu.
"Dari pengakuan pramugara, itu kelebihan yang diberi secara sukarela oleh penumpang karena tidak ada uang kembalian. Tapi tetap saja alasannya tidak bisa kita terima karena kita duga ada permainan harga tiket," jelasnya.
Lanjutnya, ada juga pramugara yang dilaporkan menghidupkan musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan penumpang bus TMP.
"Dari laporan, ada kesan wah di dalam bus, volume musiknya berlebihan. Hasil sidak, memang begitu, agak kuat musiknya, maka kita beri surat peringatan pertama atau SP 1," tegasnya.
Ada juga laporan pramugara tersebut berjoget di dalam bus. Tapi itu tidak terbukti, dan tidak sampai seperti yang dilaporkan. "Tapi tetap kita beri sanksi ringan berupa SP 1," jelasnya.
Kata Azmi, sebagian besar laporan yang diterima manajemen PT TPM tidak hanya bersumber dari pengaduan masyarakat. Tapi ada juga yang dilaporkan oleh sesama pramugara atau pun pramugari.
"Kalau laporan dari sesama pramugara, itu tidak bisa kita terima mentah-mentah. Kita harus bijak memproses, karena bisa saja ada persaingan sesama mereka, maka perlu berbagai bukti kuat," jelasnya.
Lanjutnya, yang jelas, pemberian sanksi bagi pegawainya yang melanggar SOP ini bertujuan meningkatkan dan memberikan pelayanan. "Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa bus TMP," kata Azmi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |