BANGKINANG (CAKAPLAH) – Meski pemerintah telah memutuskan bahwa lima desa yang diperebutkan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, namun ternyata sampai hari ini banyak persoalan yang tak kunjung tuntas di wilayah tersebut. Salah satu adalah mengenai keberadaan sekolah yang masih dikuasai Rohul yang mengakibatkan sejumlah kepala sekolah yang ditugaskan Pemkab Kampar tak bisa berbuat apa-apa alias gigit jari.
Sejumlah persoalan terkini di lima desa yakni Desa Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar dibeberkan sejumlah kepala sekolah dan kepala desa dari lima desa di hadapan Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar dalam kegiatan rapat dengar pendapat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Kampar.
Hearing dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Habiburrahman dan didampingi sejumlah anggota Komisi II yaitu M Kasru Syam dan Morlan Simanjuntak.
Turut hadir pejabat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kondisi terkini dan keluhan secara bergantian disampaikan oleh sejumlah kepala sekolah dan kepala desa dalam pertemuan ini. Bahkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar Nandang Priyatna juga ikut menyampaikan sejumlah persoalan dan sarannya kepada Pemkab Kampar.
Iman Farid, Kepala SDN 036 Tanah Datar salah seorang yang kepala sekolah yang bersuara lantang dalam pertemuan ini membeberkan sejumlah persoalan pendidikan di lima desa. Ia mengungkapkan secara lengkap kronologi sejak awal ia ditugaskan sebagai kepala SDN 036 sejak 31 Desember 2019 lalu.
Imam mengatakan, sangat bangga dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lima desa masuk wilayah Kampar. Namun perasaan itu berbalik dan ia mengaku sangat kecewa sekali karena para petinggi dan pengambil kebijakan dari Kampar tidak hadir pada hearing hari ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kampar terkesan tidak serius merebut kembali sekolah di sana. Karena bila dibandingkan dengan sikap Pemkab Rohul sangat jauh sekali bila dibandingkan dengan Kampar.
“Dua minggu kami berada di sana menjalankan tugas tiga kali pejabat Rohul datang termasuk Kadis Pendidikannya. Hubungan kadis dengan kepala sekolah mereka luar biasa akrab,” bebernya.
"Adakah pernah kadis kita berkunjung ke sana sekali saja. Jangankan kepala dinas, ketika surat di atas. Para petinggi Rohul terus menyampaikan kepada guru-guru Rohul di lima desa agar tidak bergeming dari lima desa dan tetap bertahan.
Pihak Rohul bahkan dengan beraninya membuat kebijakan seperti memungut uang dari orang tua wali murid.
Kades Intan Jaya Subarjo menambahkan, para kepala desa di lima desa selama ini menjadi ujung tombaknya Pemkab Kampar. “Kami selama ini dari 2001 berjuang untuk Kampar sampai sekarang. Kami cuma minta bupati datang. Kami di sana selalu selalu diteror. Pejabat Rohul bawa Satpol PP. “Tolong kami di lima desa pak, benar benar ditolong. Kami tidak tahan lagi,” bebernya.
Dalam pertemuan ini, sejumlah kades juga mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya agar masyarakat berpindah masuk administrasi ke Kampar. Buktinya, pada pemilihan kepala desa, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 partisipasi masyarakat cukup tinggi, mencapai angka 80 persen. Data di Disdukcapil Kampar bahwa masyarakat yang telah merubah KTP dari Rohul ke Kampar juga sudah mencapai 90 persen. Oleh sebab itu para kades minta Pemkab Kampar lebih serius mempertahankan kedaulatan dan harga diri.
Sejumlah persoalan pendidikan juga disampaikan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kampar Nandang Priyatna. Ia menyebutkan bahwa keseriusan Disdikpora Kampar sejak 2018.
”Kebetulan tahun 2018 saya kabid dan berjuang memindahkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kewajiban kami sudah sampai di puncak. Tinggal lagi pimpinan daerah yang menindaklanjuti. Kekuatan Disdik sudah sampai finish. Tapi kalau kami ending di lapangan mungkin perintah beliau,” kata Nandang.
Ia berharap kedatangan Disdikpora dalam hearing ini agar DPRD Kampar menggiring perjuangan ini sampai finish ke Gubernur Riau.
Tidak hanya persoalan pendidikan, dalam pertemuan ini juga terungkap bahwa penderitaan lain juga dialami masyarakat diantaranya pembayaran pajak kendaraan yang double.
Selain itu ada sebuah koperasi di Desa Tanah Datar yakni Koperasi Sawitra yang sudah mengharumkan nama Riau di tingkat nasional dan mendapat pernghargaan saat Negara dipimpin Presiden SBY. Namun setiap kali melaksanakan rapat anggota tahunan, pihak Pemerintah Desa Tanah Datar tak pernah diundang dan pengurus koperasi melaksanakan RAT dibawah koordinasi Pemkab Rohul.
Di hadapan peserta hearing, Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah ini maka yang harus diselesaikan adalah induknya masalah. “Kita tak bisa selesaikan anaknya, kita harus selesaikan induknya,” cakap Tony.
Politisi Demokrat ini berjanji akan membawa persoalan ini ke dalam rapat pimpinan dan ia tak ingin terjadinya bentrok di lapangan. Setelah itu ia berpendapat bahwa masalah ini disampaikan ke Gubri yang nantinya akan menghasilkan keputusan yang mengikat dan final.
Keputusan itu diharapkan diikuti Pemkab Rohul sehingga Rohul menghentikan segala pengurusan administrasi di wilayah Kampar. “Kalau sudah ada keputusan itu nantinya akan runut ke bawah,” imbuh Tony.
Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Habiburrahman dalam kesempatan ini secara tegas mengatakan bahwa eksekusi harus dilaksanakan secepatnya. “Kita tidak pakai retorika lagi,” kata politisi PPP ini.
Ia juga meminta Kadisdikpora Kampar berkomunikasi dengan bupati dan sekda. Perhatian dan keseriusan yang dilakukan Pemkab Rohul terhadap lima desa menurut Habib merupakan suatu tamparan bagi Kampar dan Kampar telah kalah selangkah. “Malu kita pak, surat kita pegang tapi orang yang mengeksekusi,” tegas Habib.
Seperti diketahui, lima desa, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.
Sedangkan, Rohul tetap berpegang teguh mengklaim lima desa tersebut masuk ke wilayah mereka mengacu pada Undang-undang 53 Tahun 1999 yang berisi tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu |