Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dwi Apriansyah
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dwi Apriansyah mengatakan, selama lima hari kedepan KPU Inhu akan menerima penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2020.
"Terhitung tanggal 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 kita mulai menerima dokumen dukungan bagi paslon perseorangan,” Kata Dwi.
Indragiri Hulu merupakan salah satu kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020.
Menurut Dwi, adapun persyaratan dokumen dukungan yang harus dipersiapkan Paslon perseorangan 24.3955 kartu tanda penduduk atau 8.5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 287.003 pemilih.
“Jadi delapan setengah persen dari Jumlah DPT itu berjumlah 24.395 KTP dan sesuai ketentuan jumlah penyebaran dukungan (KTP) sedikitnya diatas 50 persen. Atau sedikitnya di 8 kecamatan dari 14 Kecamatan yang ada di Inhu,” ungkapnya Dwi.
Setelah dokumen dukungan Paslon perseorangan diterima KPU, Kata Dwi, pihaknya akan melakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya.
"Pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020 KPU Inhu akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan yang disampaikan Paslon perseorangan," ujarnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |