PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, sejak Rabu (19/2/2020) telah membuka penerimaan syarat dukungan calon perseorangan bagi masyarakat yang ingin maju pada Pilkada Rohul 2020 mendatang, di Kantor KPU Rohul.
Namun hingga hari ini Kamis (20/2/2020) belum ada satupun bakal calon perseorangan yang datang baik berkonsultasi maupun menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Rohul.
Komisioner KPU Rohul Asri Siregar mengatakan, jumlah syarat minimum dukungan yang harus dipenuhi sebesar 26.745 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Sementara penyerahan dokumen syarat calon perseorangan, KPU Rohul akan mulai membuka waktu penerimaan pada tanggal 19-24 Februari 2020.
Adapun dokumen syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan antara lain Formulir B.1-KWK Perseorangan. Formulir tersebut yaitu pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan foto copy E-KTP atau dilampiri Surat Keterangan dari Disdukcapil Asli.
Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, yaitu tabel yang memuat daftar nama pendukung yang ditandatangani bermaterai oleh bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari 2 rangkap, 1 rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari Aplikasi Silon.
Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan jumlah 1 rangkap asli yang dicetak dari aplikasi Silon.
"Dalam pengajuan calon perseorangan, bakal Calon harus mengajukan satu paket (calon bupati dan wakil bupati)," terangnya.
Kemudian, hal yang harus diingat oleh bakal calon Perseorangan, dalam pengumpulan dukungan, tidak hanya mengumpulkan KTP-el saja, tapi juga surat pernyataan dukungan dari pemberi dukungan.
"Jika tidak ada pernyataan dari pemberi dukungan, maka syaratnya tidak bisa kita proses,“ cakap Asri.
Selain itu, dukungan perorangan dicatat dalam Form BB1 yang ada di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dimana, rekapnya juga terdapat di dalam Silon.
“Jadi ini mengumpulkan KTP dan mendatanya ke dalam sistem Informasi. Nah, bagi putra putri terbaik Rohul yang ingin berpartisipasi lewat perseorangan sebaiknya kirimkan LO-nya ke KPU untuk kami latih dalam menginput data ke Silon,” terang Asri.
Menurut Asri, sebelum dibukanya penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ini, ada 1 kandidat bakal Calon Perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Rohul yaitu Ketua MKA LAMR Rohul T. Rafli Armien. Namun, Hingga kini belum ada konfirmasi dari Tengku Rafli kapan akan menyerahkan Syarat Dukungannya ke KPU.
"Kita tunggu saja, karena waktunya kita buka sampai tanggal 24 Februari ini," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |