Rezita Maylani SE Resmi menyerahkan dokumen dukungan sebagai bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu (Inhu)
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Rezita Maylani SE Resmi menyerahkan dokumen dukungan sebagai bakal calon perseorangan atau independen pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.
Rezita Maylani SE maju sebagai bakal calon bupati Inhu berpasangan dengan Junaidi Rachmat sebagai bakal calon wakil bupati Inhu.
Penyerahan dokumen dukungan berlangsung di aula Kantor KPU Inhu dari Pasangan Bacalon Perseorangan Rezita Maylani kepada Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, Rabu (19/2/2020). Saat penyerahan Ketua KPU Inhu didampingi empat orang Komisioner KPU, Dwi Ardiansyah, Riswan, Fitra Rovi dan Doni M.
Selain itu, penyerahan dokumen dukungan juga disaksikan Ketua Bawaslu Inhu Dedi Riswanto dan Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Roni A SIP.
Bacalon Bupati Inhu, Rezita Meylani mengatakan, dokumen dukungan yang diserahkan kepada KPU Inhu sebanyak 40 ribu yang berasal dari 14 Kecamatan yang di Inhu.
“Sebanyak 14 box yang kita serahkan dan berisi 40 ribu dokumen dukungan dari masyarakat Inhu,” katanya.
Rezita menyatakan, niatnya majunya sebagai calon Bupati Inhu adalah untuk mengembangkan Inhu di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, budaya, infrastuktur, dan sisi lainnya.
Ketika ditanya kenapa balon wakil bupati Inhu H Junaidi Rachmat tidak ikut dalam menyerahkan berkas tersebut, Rezita menyebutkan bahwa Junaidi sedang dinas luar.
"Pak Junaidi sedang dinas luar kota. Beliau tidak hadir, jadi diwakili oleh istrinya. Kehadiran istri beliau ini merupakan bentuk keseriusan maju pada Pilkada Inhu ini," tegas Isteri Bupati Inhu H Yopi Arianto SE ini.
Dengan membawa 40 dokumen dukungan, Rezita optimis menatap Pilkada Inhu 2020.
"Sebanyak 40 ribu KTP dukungan ini kita optimis," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida mengatakan, pasangan Bakal calon perseorangan Rezita Meylani - Junaidi Rachmat menjadi bakal calon perseorangan yang pertama yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU sebagai bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan. Tahapan penyerahan syarat dukungan dimulai dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.
"Berkas syarat dukungan calon perseorangan yang telah kita terima ini, akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, seperti jumlah minimal dukungan, jumlah sebaran, dan kecocokan antara silon dengan surat dukungan," ujarnya.
Sedangkan verifikasi administrasi akan dilakukan pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi 27 Februari 2020, nama bakal calon perseorangan yang sudah terdaftar di KPU tidak bisa diajukan oleh partai Politik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |