PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dibawah Pemerintahan Bupati Rohul H. Sukiman, Kembali meraih penghargaan dari BPKP Pusat, karena dinilai berhasil memperoleh tingkat Maturitas (Kematangan) Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada level 3 atau berada pada level terdefinisi.
Dengan Predikat Tingkat level 3 ini menegaskan Pemkab Rohul telah melakukan praktik pengendalian intern terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan telah terdokumentasi dengan baik. Sedangkan maturitas SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian.
Penghargaan prestisius tersebut diterima langsung Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dari Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Dadang Kurnia, Ak., MBA., CA, CGAP pada acara pengukuhan kepala bpkp perwakilan Provinsi Riau, Jumat, (21/2/2020) di Balai Pauh Janggi kompleks perumahan Gubernur Riau Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Rokan Hulu didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Helfiskar, SH, MH serta Sekretaris Inspektorat Alreza Ahyu, SE, M.Si.Ak.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu selaku leading sector pelaksanaan SPIP di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan seluruh tim SPIP Kabupaten Rokan Hulu.
"Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hulu semoga penghargaan ini dapat kita pertahankan bahkan lebih kita tingkatkan lagi tentunya dengan melakukan penyempurnaan demi Rokan Hulu yang lebih maju," cakap orang nomor Satu di Rohul tersebut.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Rokan Hulu H.Helfiskar. SH.MH menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"SPIP merupakan amanat dari pasal 2 dari PP 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri /pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati /walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," jelas, Helfiskar didampingi Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Alreza Ahyu, SE, M.Si.Ak.
Helfiskar juga menyampaikan, penghargaan Maturitas (Kematangan) SPIP pada level 3 ini merupakan prestasi bersama dan kerjasama dengan semua OPD. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim SPIP Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan tim SPIP Kabupaten Rokan Hulu yang telah bekerja dalam rangkaian penilaian SPIP yang cukup panjang sampai diperolehnya penghargaan Maturitas SPIP level 3.
"Semoga dengan penghargaan ini, kita dapat lebih meningkatkan pengendalian internal kita dalam seluruh pelaksanaan kegiatan sehingga apa yang menjadi tujuan SPIP itu sendiri dapat tercapai dengan sempurna demikian disampaikan beliau," pungkasnya. (ADV-Kominfo)
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |