BENGKALIS (CAKAPLAH) - Belum genap sebulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, Muhammad mulai melakukan hal-hal diluar dugaan.
Ia diduga menggunakan aset berupa mobil dinas milik Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini beredar di sejumlah media online. CAKAPLAH.COM mengkonfirmasi kabar beredar tersebut. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, Al Fahkrurazy tidak menafikan hal itu. Namun ia enggan menjelaskannya.
"Konfirmasi ke Kasubbag Rumah Tangga, " ucapnya mengarahkan, Sabtu (22/2/2020).
Terpisah, Kasubbag rumah tangga, Kevin tidak membantah kabar penggunaan aset atau fasilitas berupa mobil dinas di rumah dinas Bupati Bengkalis.
Kata Kevin, dia tidak mungkin mencegahnya. Sebab, penggunaan fasilitas Bupati merupakan perintah Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad. Pelaksana Tugas Bupati diketahui menggunakan fasilitas mobil itu untuk keperluan pesta pernikahan Putrinya di kediaman dinas wakil bupati.
Selain itu, rumah dinas bupati juga digunakan untuk istirahat keluarga mempelai lelaki. "Iya bang, seperti itulah adanya. Dari info yang saya dapat itu semua atas perintah Plt bupati, " terangnya.
Menurut Kasubbag Kevin, fasilitas milik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu belum dikembalikan sampai saat ini.
"Kalau di rumah bupati sudah kosong, cuma untuk kunci mobil kepada saya belum ada informasi pengembalian, " singkatnya lagi.
Kecam Sikap Pelaksana Tugas
Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau, Didik Arianto mengecam sikap Plt Bupati Bengkalis Muhammad terkait penguasaan aset daerah. Padahal menurut Didik, Muhammad hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (plt), bukan bupati definitif.
Sementara kasus hukum yang dialami Bupati Amril Mukminin di KPK belum inkrah. Bahkan belum dimulai persidangan.
"Ini adalah bentuk arogansi Plt Bupati dalam menggunakan fasilitas-fasilitas di kediaman resmi bupati tanpa izin bupati. Kita juga mengecam ketidaktegasan Bagian Umum dan Satpol PP yang hanya diam,” ujar Didik, Sabtu (22/2/2020).
Lebih lanjut Didik mengatakan, hingga saat ini Amril Mukminin masih berstatus bupati definitif. Karena belum ada putusan pengadilan inkrah atas kasus hukumnya. “Kecuali putusan hukum Amril Mukminin sudah incraht, baru hak-hak itu tidak lagi melekat. Kalau sekarang kan masih. Itu namanya merampas,” tegas Didik.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kabupaten Bengkalis |