PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan sudah membuka segel terhadap Gelanggang Permainan (Gelper) Aneka Zone di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut menyusul setelah dipanggil Puad Santoso selaku pemilik Aneka Zone, pekan kemarin atau beberapa setelah penyegelan. Aneka Zone dipersilahkan untuk beroperasi kembali hanya saja pemilik usaha ini meneken surat pernyataan.
Puad Santoso selaku pemilik Aneka Zone, ketika dihubungi CAKAPLAH.com, Ahad (23/2/2020) membenarkan dirinya sudah memenuhi pemanggilan Satpol PP kabupaten. Pemanggilan tersebut kata dia terkait penyegelan.
"Kita sudah memenuhi panggilan Satpol. Setelah dilaukan rangkaian pemeriksaan tidak ditemukan unsur judi terhadap usaha Gelper yang kita jalankan," terang Puad Santoso melalui telepon genggamnya.
Dari pemeriksaan tersebut hanya pelanggaran ringan sama sekali tegasnya lagi tidak terbukti ada unsur perjudian. "Tak terbukti ada unsur judi, dia hanya murni permainan, pertukaran yang dilakukan berbentuk hadiah dan memiliki izin lengkap. Maka setelah dicek oleh Satpol PP kita diizinkan untuk beroperasi kembali," paparnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE sudah membuka segel terhadap dua usaha Gelper di Pangkalan Kerinci. Keduanya, antara lain Gelper Aneka Zone dan E-zone.
Setelah pemanggilan, pemilik kedua usaha ini dan dilakukan serangkaian pemeriksaan tidak ditemukan unsur judi. Namun demikian pihak pengusaha cakap dia, membuat surat pernyataan.
Salah satu poin penting dari surat pernyataan ini kata Abu Bakar, apabila kedapatan melakukan kegiatan berkedok judi terhadap Gelper ini, pengelola bersedia dituntut dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu izin yang mereka kantongi, akan kita cabut," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kabupaten Pelalawan |